header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Pengajuan Upaya Hukum

on .

on . Hits: 74001

PENGAJUAN UPAYA HUKUM

==================================================================================================

Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan upaya hukum terhadapnya dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan Undang-undang. Upaya hukum yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, yakni :

  1. Upaya Hukum Biasa, yang diajukan terhadap suatu putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dan belum dilaksanakan. Upaya Hukum ini terdiri dari

1    Upaya Hukum Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN

2    Upaya Hukum Kasasi, yang diajukan ke Mahkamah Agung;

  1. Upaya Hukum Luar Biasa, yang diajukan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik yang sudah ataupun belum dilaksanakan. Yaitu Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan satu-satunya Upaya Hukum Luar Biasa.

1.PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING

==================================

Dasar hukum mengenai Upaya Hukum Banding diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengajukan banding, maksimal dalam waktu 14 (empat belas) hari putusan diucapkan atau diberitahukan secara sah kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Sebagaimana pendaftaran gugatan/permohonan, pengajuan Banding dapat didaftarkan setelah memenuhi prosedur pendaftaran dalam hal dokumen dan pembayaran panjar.

Persyaratan Permohonan Upaya Hukum Banding e Court

  1. Perkara yang diajukan Banding secara elektronik adalah perkara yang sejak awal beracara secara elektronik ;
  2. Pihak yang akan mengajukan Banding secara elektronik terlebih dahulu mengambil Salinan Putusan secara elektronik ;
  1. Permohonan Banding diajukan oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya.
  2. Surat Kuasa Khusus dari Pemohon kepada Kuasa Hukumnya (apabila dikuasakan).
  3. Permohonan Banding diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) kalender sejak putusan dibacakan/diuload melalui Sistem Informasi Pengadilan
  4. Membayar biaya Banding melalui e-payment BRI Virtual Acount.

Mekanisme Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Pemohon banding mengajukan permohonan banding melalui e-. court - upaya hukum banding ;

2.    Pemohon melakukan pembayaran banding melalui e-payment BRI Virtual Acount ;

 3.    Memori banding elektronik diupload ke e-court setelah pemohon banding menerima akta banding dalam tenggang waktu 7 hari kalender ;

 4.    Kontra Memori Banding elektronik diupload setelah panitera memverifikasi memori banding yang diupload pihak pemohon dalam tenggang waktu 7 hari kalender ;

  5.    Pelaksanaan Inzage secara elektronik dilakukan selama 3 hari kalender

  6.   Pembayaran Biaya Banding ke Pengadilan Tinggi TUN dilakukan melalui Nomor Virtual Account

  7.    Pengiriman berkas Banding elektronik Bundel A dan Bundel B ke Pengadilan Tinggi TUN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya permohonan upaya hukum Banding ;

8. Setelah pengiriman berkas perkara, penerimaan Memori Banding, Kontra Memori Banding tidak dapat lagi dilakukan secara elektronik ;

  9. Pengambilan Salinan Putusan secara elektronik dapat didownload setelah pembayaran PNBP ke Virtual Account


2. PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI

==================================

Dasar Hukum Upaya Hukum Kasasi diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 55 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. dan juga diatur di dalam Perma No. 2/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2016, tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (dalam Sengketa Informasi Publik dan Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum) dan/atau terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN, dapat mengajukan kasasi, maksimal dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan secara sah. Sebagaimana pendaftaran gugatan/permohonan, pengajuan Kasasi dapat didaftarkan setelah memenuhi prosedur pendaftaran, yakni kelengkapan dokumen dan pembayaran panjar.

Persyaratan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya.
  2. Surat Kuasa Khusus dari Pemohon kepada Kuasa Hukumnya (apabila dikuasakan) dengan melampirkan KTA dan BA Sumpah
  3. Permohonan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) kalender sesudah putusan Pengadilan Tinggi TUN diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya;
  4. Permohonan Kasasi khusus untuk sengketa Penetapan Lokasi Untuk Kepentingan Umum diajukan dalam tengang waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum ;
  5. Membayar biaya Kasasi melalui Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Pengaju
  6. Membuat Memori Kasasi yang disampaikan ke Pengadilan Pengaju sebanyak 7 (tujuh) eksemplar dilengkapi softcopy (CD/flasdisk).

Mekanisme Permohonan Upaya Hukum Kasasi

1. Pemohon atau Kuasa Hukumnya mengajukan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender sesudah putusan banding diberitahukan kepada para pihak dan khusus sengketa Penetapan Lokasi Untuk Kepentingan Umum permohonan kasasi diajukan dalam tengang waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum ;

2. Meja PTSP Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon atau kuasanya;

3. Pemohon membayar panjar biaya Kasasi yang jumlahnya sesuai dengan SK Ketua Pengadilan mengenai penetapan pajar biaya perkara dan Panjar biaya kasasi disetorkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;

4. Panitera melalui meja 3 membuat dan menandatangani akta Kasasi ;

5. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 ( tujuh) hari sejak Permohonan Kasasi didaftarkan, Pengadilan wajib menyampaikan Permohonan Kasasi kepada pihak Lawan.

6. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya

7. Selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari kalender Pengadilan menyampaikan memori kasasi kepada pihak Lawan;

8. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan;

9. Kontra memori kasasi diajukan oleh Termohon paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi oleh Termohon ;

9. Pembayaran Biaya Kasasi ke Mahkamah Agung RI dilakukan melalui Nomor Virtual Account ;

10. Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari kalender untuk sengketa biasa dan 30 (tiga puluh) hari khusus sengketa Penetapan Lokasi Untuk Kepentingan Umum. Pengadilan Mengirim berkas bundel A dan B ke Mahkamah Agung;

11. Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal atau permohonan kasasi terhadap perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan, dinyatakan tidak dapat diterima dengan Surat Keterangan Panitera ditindaklanjuti dengan Penetapan Ketua PTUN (SEMA No. 11 tahun 2011) atau Ketua Pengadilan Tinggi TUN sebagai Pengadilan tingkat pertama, dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA. Namun permohonan tersebut tetap dicatat oleh Petugas yang bertanggung jawab untuk menerima pendaftaran permohonan kasasi ke dalam Register Perkara Kasasi (Pasal 45A UU MA);

12. Pengajuan kasasi untuk perkara informasi publik mengacu kepada Perma No. 2/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan dan perkara penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum mengacu kepada Perma No. 2/2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan TUN.

13. Pengambilan Salinan Putusan Kasasi dapat diajukan melalui Pengadilan Pengaju setelah membayar biaya Salinan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.


PENGAJUAN PENINAJAUAN KEMBALI

================================

Pengaturan mengenai Upaya Hukum Peninjauan Kembali ditemukan dalam Pasal 132 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, juga merujuk padal Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (dalam Sengketa Informasi dan Sengketa Penetapan Lokasi) dan/atau terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN, maupun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI. Tenggang waktu pengajuan PK maksimal dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah alasan-alasan yang termuat dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan beberapa perbedaan parameternya.

Sebagaimana pendaftaran gugatan/permohonan, pengajuan PK dapat didaftarkan setelah memenuhi prosedur pendaftaran, yakni kelengkapan dokumen dan pembayaran panjar.

Persyaratan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Permohonan diajukan secara tertulis Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

2. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya, atau Kuasa Hukum yang secara khusus dikuasakan untuk itu;

3. Surat Kuasa Khusus beserta lampiran berupa KTA dan BA Sumpah (apabila menggunakan Kuasa) ;

4. Bukti Baru (Novum) dan permohonan penyumpahan novum apabila alasan PK didasarkan pada ditemukannya bukti baru yang menentukan ;

5. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, dalam hal:

  1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, atau apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  4. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

6. Pemohon membayar panjar biaya PK yang jumlahnya sesuai dengan SK Ketua Pengadilan mengenai penetapan pajar biaya perkara dan Panjar biaya kasasi disetorkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;

  1. Permohonan PK yang disampaikan ke Pengadilan Pengaju sebanyak 7 (tujuh) eksemplar dilengkapi softcopy (CD/flasdisk).
  2. Permohonan PK hanya dapat diajukan 1 kali

Mekanisme Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan oleh Pemohon dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, dalam hal:

  1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, atau apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  4. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

    Pemohon atau Kuasa Hukumnya dalam waktu kurang dari 180 (empat belas) hari sejak Putusan BHT diberitahukan, mengajukan upaya hukum PK.

       2. Meja PTSP Menerima Permohonan PK dari Pemohon atau kuasanya.

3. Pemohon PK membayar panjar biaya PK yang jumlahnya sesuai dengan SK Ketua mengenai penetapan pajar biaya perkara dan Panjar biaya kasasi disetorkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan ;

4.  Panitera melalui meja 3 membuat dan menandatangani akta PK.

5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Pengadilan menyampaikkan pemberitahuan permohonan PK disertai alasan-alasan PK kepada pihak lawan

6.   Pihak lawan memberikan tanggapan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan permohonan PK.

7.   Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan PTUN harus dibubuhi cap, hari dan tanggal penerimaannya yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut oleh Panitera PTUN;

8.   Pembayaran Biaya PK ke Mahkamah Agung RI dilakukan melalui Nomor Virtual Account.

8.   Dalam waktu 30 hari kalender Pengadilan Mengirim berkas bundel A dan B ke Mahkamah Agung

9.   Pengambilan Salinan Putusan PK dapat diajukan melalui Pengadilan Pengaju setelah membayar biaya Salinan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan ;