header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Tarif PNBP

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 2169

TARIF PNBP

==================================================================================================

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF (Rp)

A.

Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi

Perkara

50.000,00

2.

Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali

Perkara

200.000,00

3.

Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil

Perkara

50.000,00

B.

Hak Kepaniteraan Peradilan Umum

1. 

Biaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

50.000,00

2. 

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri

Perkara

30.000,00

3. 

Biaya Pendaftaran pada Pengadilan Niaga

a.

Nilai utang s.d. Rp1.000.000.000,00

Permohonan

1.000.000,00

b.

Nilai utang lebih dari Rp1.000.000.000,00 s.d.  Rp50.000.000.000,00

Permohonan

2.000.000,00

c.

Nilai utang lebih dari Rp50.000.000.000,00 s.d. Rp250.000.000.000,00

Permohonan

3.000.000,00

d.

Nilai utang lebih dari Rp250.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00

Permohonan

4.000.000,00

e.

Nilai utang di atas Rp500.000.000.000,00

Permohonan

6.000.000,00

C.

Hak Kepaniteraan Peradilan Agama

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

50.000,00

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama

Perkara

30.000,00

D.

Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

50.000,00

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Tata Usaha Negara

Perkara

30.000,00

E.

Hak Kepaniteraan Lainnya

1.

Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan 

Lembar

500,00

2.

Hak Redaksi 

Penetapan/ Putusan

10.000,00

3.

Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan 

Berkas

10.000,00

4.

Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan

0,00

5.

Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran

0,00

6.

Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita acara turunan

Penetapan

25.000,00

7.

Melakukan penjualan di muka umum/lelang atas perintah pengadilan

Penetapan

25.000,00

8.

Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan di kepaniteraan

Surat

0,00

9.

Legalisasi tanda tangan

Putusan

10.000,00

10.

Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan Pengadilan

Berita Acara/ Putusan

10.000,00

11.

Pencatatan:

1)

Sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan di dalam hal yang diharuskan menurut hukum

Akta

10.000,00

2)

Penyerahan akta tersebut di atas oleh Panitera/Juru Sita

Akta

10.000,00

3)

Penyerahan surat dari berkas perkara

Berkas

10.000,00

12.

Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum

Akta

10.000,00

13.

Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam Ord. S.1916 No. 46

Akta

10,000,00

14.

Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan

Akta

10.000,00

15.

Biaya pembuatan surat kuasa insidentil

Surat Kuasa

10.000,00

16.

Pengesahan surat di bawah tangan

Surat

10.000,00

17.

Uang Leges

Putusan/ Penetapan

10.000,00