header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Sengketa Informasi

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 4368

SENGKETA INFORMASI

Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menangani sengketa informasi antara orang/badan hukum perdata dengan Badan Publik Negara. Untuk mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.

Secara ringkas, penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah sebagai berikut:

Skema Sengketa KIP