header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Pelayanan Informasi Publik

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 4317

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

 

A. Prosedur Permohonan Layanan Informasi

3

B. Persyaratan Permintaan Layanan Informasi

4

 

 

D. Prosedur Keberatan

5

 

D. Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.