header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Sejarah Pengadilan

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 6316

Logo PTUN Bjm

Berdasarkan Pasal 5 jo. 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu Pelaksana Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud Pasal 24 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setelah Perubahan.

Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Banjarmasin dan Manado, serta merujuk juga pada Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

plakat peresmian kantorSaat awal pembentukannya, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1992, dinyatakan bahwa wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, adalah meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

Dengan disahkannya Keputusan Presiden R.I. Nomor  22 Tahun 1994 tentang pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 1997 tanggal 29 Januari 1997, maka Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, tidak lagi berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Sehingga saat ini, wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, adalah meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, yang mencakup 1 Provinsi, 2 Kota dan 11 Kabupaten.

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, terletak di ruas jalan utama Banjarmasin-Palangkaraya, yakni Jln. Brigjend. H. Hasan Basri No. 32, Kel. Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Letaknya berdampingan langsung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, di sebelah kiri dan Hotel Pesona di sebelah kanannya. Sejak disahkan operasionalnya pada tanggal 7 Desember 1992, oleh H. Ismail Saleh, SH., Menteri Kehakiman saat itu, sampai dengan tahun 2021 bangunan gedung Pengadilan belum mengalami rehab signifikan, sehingga tipe, kondisi dan bentuknya masih asli, belum sesuai dengan prototype Gedung Pengadilan Modern yang disyaratkan oleh Mahkamah Agung saat ini.