header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Bantuan Hukum

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 4793

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma–cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau Kelompok Orang Tidak Mampu.

Bantuan Hukum

Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, meliputi:

  • Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
  • Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional;
  • Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara;
  • Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.

 

posbakum

 

posbakum2

 

Jam Pelayanan :

Selasa dan Kamis, Pukul 10.00 – 12.00 WIB

Form Pelayanan Disabilitas klik di sini

Tempat Pelayanan :

Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin - Jln. Brigjend. H. Hasan Basri No. 32 - Kayutangi Banjarmasin 70123 Telp.(0511) 3300072, (0511) 3300393, Fax (0511) 3300072

e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.