Bantuan Hukum
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma–cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau Kelompok Orang Tidak Mampu.
Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, meliputi:
- Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
- Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional;
- Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara;
- Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.
Jam Pelayanan :
Selasa dan Kamis, Pukul 10.00 – 12.00 WIB
Form Pelayanan Disabilitas klik di sini
Tempat Pelayanan :