Pedoman Pelayanan Pengaduan
PENGADUAN LAYANAN PUBLIK
=============================================================================
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan disampaikan secara tertulis
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
- Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
- Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Pelapor sedapat mungkin diharuskan Untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
- Pedoman Pengaduan
- Sumber Pengaduan.
- Dari Masyarakat:
- Para Pencari Keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga Bantuan Hukum;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;
- Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Komisi Hukum Nasional;
- Komisi Ombudsman Nasional;
- Komisi Yudisial (KY);
- Dan Lain-Lain.
- Pengaduan Dari Internal Lembaga Pengadilan.
Pengaduan ini Ditujukan Terhadap Aparat Lembaga Peradilan yang Diajukan Oleh Lembaga Peradilan Sendiri (Termasuk Keluarganya).
- Laporan Kedinasan
Laporan Kedinasan ini Merupakan Laporan Resmi Dari Pimpinan Lembaga Peradilan Mengenai Aparat Pengadilan yang Dipimpinnya.
- Informasi Dari:
- Instansi Lain;
- Media Massa;
- Isu yang Berkembang.
- Pengaduan Ditujukan Kepada Lembaga Peradilan
- Proses Penanganan Pengaduan
- Pencatatan;
- Penelaahan;
- Penyaluran;
- Pembentukan Tim Pemeriksa;
- Survey Pendahuluan;
- Menyusun Rencana Pemeriksaan;
- Pelaksanaan Pemeriksaan.
- Materi Pengaduan
Materi Pengaduan Meliputi Hal-Hal Sebagai Berikut:
- Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim;
- Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan;
- Pelanggaran Sumpah Jabatan;
- Pelanggaran Terhadap Peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Peraturan Disiplin Militer;
- Perbuatan Tercela yaitu Berupa Perbuatan Amoral, Asusila atau Perbuatan-Perbuatan yang Tidak Selayaknya Dilakukan Oleh Seorang Aparat Lembaga Peradilan, Maupun Selaku Anggota Masyarakat;
- Pelanggaran Hukum Acara, Baik yang Dilakukan Dengan Sengaja Maupun Karena Kelalaian dan Ketidakpahaman;
- Mal Administrasi, yaitu Terjadinya Kesalahan, Kekeliruan atau Kelalaian yang Bersifat Administratif;
- Pelayanan Publik yang Tidak Memuaskan yang Dapat Merugikan Pihak-pihak yang Berkepentingan Serta Masyarakat Secara Umum.
- Hak-Hak Pelapor, Terlapor dan Institusi Pemeriksa
- Hak Pelapor
- Mendapatkan Perlindungan Kerahasian Identitas;
- Mendapatkan Kesempatan Untuk Memberikan Keterangan Secara Bebas Tanpa Paksaan Dari Pihak Manapun;
- Mendapatkan Informasi Mengenai Tahapan Laporan Pengaduan yang Didaftarkan;
- Mendapatkan Perlakuan yang Sama dan Setara Dengan Terlapor Dalam Pemeriksaan.
- Hak Terlapor
- Membuktikan Bahwa ia Tidak Bersalah Dengan Mengajukan Saksi dan Alat Bukti Lain;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dirinya.
- Hak Institusi Pemeriksa
- Merahasiakan Kesimpulan dan Hasil Rekomendasi laporan Hasil Pemeriksaan Kepada Pihak Terlapor, Pelapor dan Pihak-Pihak Lain Selain Kepada Pejabat yang Berwenang Mengambil Keputusan;
- Menentukan jangka Waktu yang Memadai Untuk Menangani Suatu Pengaduan Berdasarkan Tingkat Kesulitan Penanganan Dalam Hal Jangka Waktu yang Ditetapkan Dalam Pedoman ini Terlampaui.
- Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan
Pelaksanaan Pemeriksaan Dilaksanakan Dengan Urutan Sebagai Berikut :
- Memeriksa Pengaduan, Meliputi :
- Identitas Pengadu;
- Relepansi Kepentingan Pengadu;
- Penjelasan Lengkap Tentang Hal yang Diadukannya;
- Bukti-Bukti yang Dimiliki Pengadu.
- Memeriksa Pihak-Pihak yang Terkait. Pihak Lain yang Dapat Diajukan Oleh Pengadu Untuk Menguatkan Dalil-Dalilnya, Maupun Atas Inisiatif Tim memeriksa Untuk Kepentingan Melakukan Klarifikasi maupun Konfirmasi mengenai Pengaduan Tersebut.
- Memeriksa Pihak yang Diadukan, Meliputi :
- Memeriksa Pihak Lain yang Diajukan Oleh Pihak yang Diadukan, yaitu Pihak yang Dapat Menguatkan Dalil-Dalilnya.
- Memeriksa Surat-Surat dan Dokumen Dengan Teliti dan Seksama, Dibuat Foto Kopinya dan Dilegalisir.
- Mengkronfotir Antara Pengadu Dengan Pihak yang Diadukan, atau Pihak Lainnya (apabila diperlukan).
- Melakukan Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan).
*) Sumber Informasi:
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pelayanan Pengaduan
Berikut ini Adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pelayanan Pengaduan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini:
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pelayanan Pengaduan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin