header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Berita Terkini & Pengumuman

Written by Muhammad Rizal Kodapi on .

Written by Muhammad Rizal Kodapi on . Hits: 22

PENCABUTAN GUGATAN PERKARA NOMOR 8/G/2026/PTUN.BJM


Banjarmasin, 19 Mei 2026

Ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian pada perkara nomor 8/G/2026/PTUN.BJM. Pihak Penggugat secara resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan setelah tercapai kesepakatan damai di antara Para Pihak di luar proses persidangan. Momentum ini membuktikan bahwa meskipun objek sengketa berkaitan dengan keputusan tata usaha negara yang bersifat publik, ruang untuk musyawarah tetap terbuka lebar demi mencapai keadilan yang lebih cepat dan substansial bagi semua pihak.

Perdamaian di lingkungan PTUN memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan perdamaian pada umumnya. Berdasarkan koridor hukum yang berlaku, perdamaian dalam sengketa tata usaha negara dilakukan dengan tetap menjaga prinsip legalitas, di mana kesepakatan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum. Dalam proses ini, hakim tidak hanya bertindak sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai fasilitator aktif yang memastikan bahwa titik temu yang dicapai antara masyarakat dan instansi pemerintah tetap berada dalam bingkai hukum yang benar.

Langkah pencabutan gugatan ini mencerminkan adanya iktikad baik dan kedewasaan berhukum dari kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa. Dengan memilih jalan damai, para pihak atas dasar kesadaran bersama secara sosiologis jauh lebih mudah untuk melaksanakan penyelesaian sengketa secara sukarela dibandingkan dengan putusan yang bersifat memaksa.

Secara teknis, proses perdamaian di PTUN sejalan dengan semangat modernisasi peradilan yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan saat ini semakin adaptif dalam merespons dinamika sosial, di mana efektivitas penyelesaian masalah jauh lebih diutamakan daripada sekadar formalitas prosedural yang kaku. Sengketa yang awalnya dipandang sebagai konflik kepentingan, bertransformasi menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi pelayanan publik. Dengan tercapainya mufakat, residu konflik yang berpotensi menghambat kinerja instansi terkait dapat diminimalisir, sehingga roda pemerintahan dapat kembali berjalan dengan dukungan penuh dari masyarakat.

Selain manfaat praktis, perdamaian di pengadilan juga menguatkan marwah institusi peradilan sebagai tempat yang menyejukkan bagi para pencari keadilan. PTUN Banjarmasin mampu memposisikan diri sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan pemerintah. Menanggapi permohonan pencabutan tersebut, Majelis Hakim PTUN Banjarmasin telah mengeluarkan penetapan resmi yang mengabulkan permohonan Penggugat. Dengan dikeluarkannya penetapan tersebut, sengketa hukum perkara nomor 8/G/2026/PTUN.BJM telah selesai.

Kedepannya, keberhasilan perdamaian pada perkara ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran hakim dalam mengawal integritas hukum sekaligus memelihara harmoni sosial. Semangat rekonsiliasi ini menjadi literasi hukum yang berharga bahwa keadilan sejati sering kali ditemukan dalam kesediaan setiap pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar yang paling bermanfaat. PTUN Banjarmasin terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa yang edukatif dan transformatif. (PTIP/1)

1

1

1

Add comment


Security code
Refresh