PEMBINAAN DAERAH OLEH HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINA DAERAH DI WILAYAH KALIMANTAN SELATAN
Banjarmasin, 6 Oktober 2026
Dalam upaya menjaga kualitas aparatur peradilan dan memelihara marwah institusi, Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah pada 4 (empat) lingkungan peradilan se-Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Nomor 156/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/IX/2026. Acara tersebut berpusat secara luring di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan diikuti secara daring oleh jajaran peradilan dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, serta Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Dari ruang Media Center PTUN Banjarmasin, kegiatan diikuti secara khidmat oleh pimpinan dan aparatur pengadilan. Hadir secara langsung Ketua PTUN Banjarmasin, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua, Bapak Erly Suhermanto, S.H., bersama seluruh jajaran Hakim. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Panitera PTUN Banjarmasin, Bapak Budiyono, S.H., M.M., serta Sekretaris PTUN Banjarmasin, Ibu Sri Muliati, S.Sos., M.H.
Rangkaian pembinaan diawali dengan pemaparan materi Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara Tahun 2025 (SEMA Nomor 1 Tahun 2025). Yang Mulia Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN., yang semula dijadwalkan hadir, berhalangan sehingga penyampaian materi diwakilkan kepada Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. Dalam paparannya, Prof. Yanto menguraikan lima poin penting rumusan Kamar TUN, meliputi tata cara kumulasi gugatan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan, penegasan hak gugat di PTUN pasca diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, prosedur pemeriksaan permohonan intervensi, pengenaan Pasal 26 ayat (4) UU Pajak Penghasilan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) Kontraktor Kontrak Kerja Sama, hingga penentuan kedudukan terbanding/tergugat dalam sengketa pajak berdasarkan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak.
Selanjutnya, Hakim Agung Agama Yang Mulia Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., menyampaikan sintesis kebijakan dan pedoman teknis peradilan di lingkungan Peradilan Agama sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025. Beliau menekankan agar hakim berperspektif aktif, khususnya dalam menggali fakta kuasa asuh anak (hadanah) demi mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Selain itu, disampaikan pula ketentuan mengenai penetapan ahli waris baru pasca-pembatalan penetapan lama, pengelolaan harta waris tanpa ahli waris bersama BAZNAS/Baitulmal demi keadilan sosial, efisiensi pemeriksaan gugatan sederhana (verzet) yang dibatasi maksimal 7 hari sejak sidang pertama, batas waktu peninjauan kembali (PK) berbasis kebohongan/bukti palsu selama 180 hari sesuai Surat Panitera MA Nomor 835/PAN/HK2/VIII/2025, serta kejelasan prosedur lelang eksekusi yang tidak serta-merta menghapus hak pemohon meskipun telah gagal tiga kali.
Sesi pembinaan dilanjutkan oleh Yang Mulia Agus Subroto, S.H., M.Kn., yang memaparkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Beliau menjelaskan enam inovasi utama dalam PERMA tersebut, di antaranya penunjukan Pengadilan Negeri sebagai pengadilan hub untuk membantu pengajuan gugatan dan autentikasi bukti, pemangkasan tahapan persidangan perkara Penjaminan Simpanan tanpa mediasi, eksepsi, rekonvensi, hingga kesimpulan, kewenangan Tim Likuidasi atau LPS mengajukan gugatan pengeluaran aset Bank Dalam Likuidasi (BDL) dari boedel pailit, pelaksanaan sidang pertama dan pembuktian secara elektronik, mekanisme pemeriksaan cepat bagi perkara dengan nilai di bawah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), serta permohonan pengembalian aset yang disita pidana melalui Jaksa Penuntut Umum.
Melalui keikutsertaan aktif pimpinan dan seluruh aparatur PTUN Banjarmasin dalam pembinaan ini, diharapkan pemahaman terhadap kebijakan dan rumusan hukum terbaru dapat terinternalisasi dengan baik. Hal ini menjadi komitmen PTUN Banjarmasin untuk terus meningkatkan profesionalisme, ketepatan penerapan hukum, dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan di Kalimantan Selatan.(PTIP/Mrk)


