header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN


Banjarmasin, 28 September 2026

          Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali menguatkan komitmen integritas instansi melalui penyelenggaraan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan yang bertempat di Ruang Sidang Utama. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua PTUN Banjarmasin Bapak Sarjoko, S.H., M.H., Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Bapak Erly Suhermanto, S.H., para Hakim, Panitera Bapak Budiyono, S.H., M.M., Sekretaris Ibu Sri Muliati, S.Sos., M.H., serta segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) PTUN Banjarmasin. Materi sosialisasi pada kesempatan ini dipaparkan secara komprehensif oleh Bapak Hidayat Pratama Putra, S.H.

          Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa benturan atau konflik kepentingan merupakan suatu kondisi di mana kepentingan pribadi seseorang dapat memengaruhi netralitas, objektivitas, maupun kualitas dalam pengambilan keputusan dan tindakan. Pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan peradilan ini merujuk pada tiga landasan hukum utama, yaitu:

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
  • SK Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 59A Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  • SK KMA Nomor 15 Tahun 2025 mengenai konflik kepentingan dalam penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

          Kegiatan ini secara rinci mengidentifikasi berbagai sumber yang berpotensi memicu lahirnya konflik kepentingan, di antaranya meliputi kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga, penerimaan hadiah (gratifikasi), hubungan afiliasi sosial, pekerjaan sampingan, rangkap jabatan, hingga perpindahan jabatan antara sektor publik dan swasta. Potensi-potensi tersebut menuntut kewaspadaan tinggi, terutama pada area-area krusial instansi seperti proses penanganan dan minutasi perkara, penetapan susunan majelis hakim, pelayanan dan administrasi perkara, pengadaan barang dan jasa, urusan kepegawaian, serta pengelolaan anggaran.

Sebagai langkah mitigasi, penanganan konflik kepentingan di PTUN Banjarmasin diimplementasikan melalui empat tahapan strategis, yakni:

  • Pembangunan sistem pengawasan dan identifikasi risiko secara dini.
  • Pelaksanaan pengelolaan konflik, termasuk pencatatan kepentingan pribadi dan kewajiban deklarasi apabila terjadi konflik aktual.
  • Monitoring dan pengawasan secara berkala.
  • Penegakan ketentuan serta pemberian sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

          Sesuai prosedur pengendalian, apabila pegawai atau pejabat terkait menghadapi situasi konflik kepentingan, yang bersangkutan diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada atasan. Laporan tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk menentukan langkah pengendalian yang tepat. Secara khusus bagi profesi Hakim, bentuk pengendalian tersebut dapat diwujudkan melalui pengunduran diri dari penanganan suatu perkara sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya.

          Melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur PTUN Banjarmasin diharapkan dapat terus meningkatkan pemahaman dan kepekaan terhadap potensi benturan kepentingan. Upaya ini juga ditujukan untuk membangun budaya deklarasi yang transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta memperkuat keteladanan dari unsur pimpinan melalui pengawasan yang terukur dan berkelanjutan demi menjaga muruah institusi peradilan.(PTIP/Mrk)

benturan 1

benturan 2

Add comment


Security code
Refresh