SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026
Banjarmasin, 20 Oktober 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin secara aktif mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara daring. Bertempat di ruang Media Center PTUN Banjarmasin, agenda penting ini dihadiri langsung oleh Ketua PTUN Banjarmasin, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Bapak Erly Suhermanto, S.H., beserta segenap jajaran Tim Media Sosial PTUN Banjarmasin.
Sosialisasi ini difokuskan pada pemaparan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (SK Sekma) Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Dalam pemaparannya, Biro Hukum dan Humas MA menekankan sejumlah ketentuan kunci yang wajib dipedomani dan diterapkan secara disiplin oleh seluruh satuan kerja di daerah. Setiap konten yang diunggah ke ruang publik harus memegang teguh enam prinsip utama publikasi, yakni akurat, resmi, jelas, objektif, imparsial, dan independen. Pengelolaan media ini pun dijalankan secara terstruktur oleh Tim Pengelola yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan, yang terdiri dari unsur pembina, penanggung jawab, koordinator, tim produksi konten, hingga administrator media.
Guna menjaga kredibilitas informasi, diterapkan pula dua jalur verifikasi konten yang ketat. Konten terkait kegiatan dan layanan sehari-hari diverifikasi oleh koordinator, sementara konten yang berkaitan langsung dengan persidangan dan perkara wajib melalui verifikasi mendalam dari pembina atau penanggung jawab sebelum dipublikasikan. Di samping itu, pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) diperbolehkan namun tetap wajib berada di bawah pengawasan ketat manusia atau human in the loop, dengan kolom komentar yang diupayakan tetap terbuka guna menampung masukan serta kritik konstruktif dari masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan pada etika media sosial pribadi aparatur peradilan melalui penegasan larangan mempergunakan atribut kedinasan atau logo instansi pada akun pribadi demi kepentingan komersial maupun pengekpresian sikap keberpihakan. Seluruh rangkaian proses tersebut diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) publikasi 11 tahap yang terstruktur, mulai dari tahap perencanaan, produksi, penyuntingan, persetujuan, posting, pemantauan, hingga pelaporan dan evaluasi berkala.
Melalui penyelenggaraan agenda ini, Mahkamah Agung berharap pengelolaan media di tingkat satuan kerja pusat maupun daerah dapat semakin memperkuat keterbukaan informasi publik, mewujudkan tata kelola komunikasi digital yang profesional, serta menciptakan keseragaman standar publikasi di seluruh badan peradilan. Menyongsong arah kebijakan baru tersebut, PTUN Banjarmasin menyatakan kesiapan penuh untuk menyelaraskan langkah, menyatukan cita-cita yang sama, serta berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, kredibel, dan akuntabel kepada masyarakat.(PTIP/Mrk)


