FORUM KONSULTASI PUBLIK
Banjarmasin, 26 Oktober 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin sukses menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertempat di gedung baru PTUN Banjarmasin, Jalan Brigjen H. Hasan Basri No. 32. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen nyata instansi dalam mendengar aspirasi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Penyelenggaraan forum ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang melalui Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2684/SEK/OT1/X/2026 yang menginstruksikan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Acara FKP ini dipimpin secara langsung sekaligus memaparkan materi utama oleh Ketua PTUN Banjarmasin, Bapak Sarjoko, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa tujuan utama dari forum ini adalah untuk membangun dialog serta memperoleh pemahaman hingga solusi komprehensif antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Diskusi mencakup pembahasan rancangan, penerapan, dampak, serta evaluasi kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga bermuara pada perumusan kebijakan yang efektif demi peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., juga memanfaatkan momentum tersebut untuk memaparkan berbagai layanan unggulan PTUN Banjarmasin yang berorientasi pada kemudahan akses dan keadilan bagi masyarakat. Layanan-layanan tersebut meliputi penggunaan E-Court yang menghadirkan efektivitas dalam proses persidangan elektronik, program layanan berbiaya ringan yang menjangkau masyarakat luas seperti prodeo, sidang keliling, dan Posbakum, penerapan prinsip pelayanan publik yang terbuka dan transparan, serta pemanfaatan aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung sebagai instrumen pengawasan internal dan pengadilan yang akuntabel.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) strategis, yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintahan, akademisi dan dosen dari universitas ternama di Banjarmasin, serta unsur lembaga bantuan hukum (LBH). Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dinamis, konstruktif, dan penuh masukan membangun demi kemajuan pelayanan hukum di PTUN Banjarmasin.
Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, PTUN Banjarmasin berharap sinergi dengan masyarakat dan instansi mitra dapat terus terjalin erat, guna mewujudkan peradilan tata usaha negara yang modern, transparan, dan terpercaya.



