header v10

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

RAPAT KOORDINASI BERSAMA DENGAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA


Banjarmasin, 27-29 Oktober 2026

          Komitmen terhadap penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas peradilan kembali ditegaskan oleh jajaran peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini tercermin dalam keikutsertaan aktif pimpinan dan aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pengaduan terhadap Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.

          Kegiatan strategis nasional ini diselenggarakan secara intensif selama tiga hari secara luring dan daring, mulai dari hari Selasa hingga Kamis. Mengikuti rangkaian acara dengan penuh tertib dan seksama, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Banjarmasin, Bapak Sarjoko, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Bapak Erly Suhermanto, S.H., beserta jajaran Hakim PTUN Banjarmasin.

          Rangkaian materi pada hari pertama langsung membuka wawasan mendalam mengenai paradigma baru pengawasan internal lembaga peradilan. Sesi pertama menghadirkan narasumber Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., yang memaparkan materi bertajuk Arah Kebijakan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

          Dalam pemaparannya, Bapak Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., menekankan sebuah filosofi pengawasan yang transformatif:

"Pengawasan yang efektif bukan yang paling banyak menemukan kesalahan, tetapi yang paling mampu mencegah penyimpangan berulang."ujar Beliau.

          Beliau menjelaskan bahwa pengawasan harus dijalankan melalui mekanisme Cegah, Respon, dan Pulihkan. Esensi pengawasan ini ditekankan agar dapat diterima dan diterapkan secara berjenjang mulai dari pimpinan satuan kerja masing-masing hingga pengawasan melekat oleh Badan Pengawasan (Bawas) itu sendiri. Model pengawasan ini diharapkan mampu memicu dampak nyata di lingkungan peradilan, yakni terbangunnya keteladanan pimpinan dalam mengawasi secara langsung, serta tumbuhnya budaya kerja di mana seluruh aparatur berani menolak segala bentuk transaksi terlarang dan berani melaporkan adanya penyimpangan.

          Sesi berikutnya pada hari yang sama dilanjutkan oleh Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., yang mengupas tuntas Tata Cara Penanganan Pengaduan Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016. Beliau memaparkan arah perubahan mendalam dalam revisi regulasi tersebut, salah satunya berfokus pada penguatan perlindungan whistleblower (pelapor internal). Langkah ini diwujudkan melalui perumusan prosedur pencegahan upaya pembalasan (retaliation) serta pengembangan budaya penghargaan dan pelindungan hukum bagi pelapor (positive duty).

          Hari pertama ditutup dengan sesi presentasi yang komprehensif oleh Hakim Tinggi Pengawas, Bapak Aminal Umam, S.H., M.H., yang membahas secara mendalam mengenai Teknik Pemeriksaan Pengaduan dan Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

          Memasuki hari kedua, kegiatan diawali dengan khidmat melalui pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda, sebelum kemudian dilanjutkan dengan sesi materi inti.

          Materi pertama di hari kedua membedah kembali urgensi Pengawasan Bidang yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., Beliau menegaskan bahwa pengawasan bidang bukan sekadar rutinitas memeriksa dokumen administrasi semata, melainkan memastikan seluruh tugas peradilan berjalan sesuai standar operasional dan setiap kelemahan dapat segera diperbaiki. Mengacu pada ketentuan Buku IV, beliau mengingatkan kembali bahwa Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama bertindak sebagai koordinator pelaksanaan pengawasan bidang yang bertujuan memastikan penyelenggaraan teknis peradilan, administrasi peradilan, dan tugas umum berjalan sesuai dengan rencana serta ketentuan yang berlaku.

          Sesi siang hingga penutupan hari kedua beralih pada pembahasan teknis Administrasi Umum, yang mencakup aspek kepegawaian dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN):

          Pertama penyajian materi dari sektor Kepegawaian disampaikan oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibu Dra. Siti Zainab, M.M., yang mengupas tuntas Sistem Pengawasan Bidang Administrasi Umum. Beliau menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengisian data pada aplikasi SIKEP serta memaparkan etika baku dalam melakukan swafoto absensi aparatur peradilan.

          Selanjutnya pada sektor Pengelolaan BMN disampaikan oleh Auditor Ahli Madya pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Imam Purnomo, S.E., Ak., C.A., yang memaparkan materi tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan BMN. Beliau memberikan penekanan penting agar satuan kerja lebih tertib dalam pengendalian dan pengawasan BMN, melaksanakan proses penghapusan BMN secara akuntabel sesuai ketentuan, serta menginstruksikan Tim Inventarisasi BMN agar bekerja lebih teliti dalam mendata kondisi riil BMN di lapangan.

          Memasuki hari ketiga sekaligus hari terakhir penyelenggaraan rapat koordinasi, rangkaian acara diisi dengan materi strategis mengenai Administrasi Umum Keuangan Perkara dan Keuangan DIPA. Sesi ini disajikan oleh Auditor Madya pada Inspektorat Wilayah II, Bapak Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., M.Ak., CA., CFrA., ASEAN CPA.

          Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif cara melakukan pemeriksaan keuangan peradilan yang dimulai dari peninjauan Kondisi Riil di lapangan, kriteria, sebab, akibat, hingga rekomendasi atas temuan yang didapat. Beliau menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan keuangan di lingkungan peradilan meliputi:

  • Menilai efektivitas pengelolaan keuangan perkara (uang panjar, PNBP, dan uang titipan pihak ketiga).
  • Menilai ketertiban dan akuntabilitas pengelolaan keuangan DIPA (pendapatan, belanja, perjalanan dinas, pemeliharaan, serta pemanfaatan BMN).
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 5 Tahun 2019, Perma Nomor 3 Tahun 2012, SK KMA Nomor 239/2021 tentang e-BIMA, dan ketentuan terkait lainnya.

          Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi peluncuran (launching) dan demo aplikasi baru yang dinarasumberi oleh Pranata Komputer Ahli Pertama di Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Victor Perlindungan Sitorus. Aplikasi yang diberi nama WASTITAMA ini dikembangkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, yang menjadi faktor krusial dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada institusi peradilan. Upaya menjaga kredibilitas tersebut diwujudkan melalui efektivitas sistem pembinaan dan pengawasan berbasis teknologi informasi yang didemokan secara langsung di hadapan para peserta.

          Dengan berakhirnya demo aplikasi WASTITAMA, berakhirlah seluruh rangkaian agenda kegiatan rapat koordinasi selama tiga hari. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.

          Dalam arahan sesi penutupnya, beliau menyampaikan pesan dan arahan secara langsung:

"Bertepatan dengan semangat Sumpah Pemuda, mari kita tingkatkan persatuan, integrasi, dan harmoni dalam satu keluarga besar Mahkamah Agung. Regenerasi pengawasan yang terencana sangat penting dilakukan agar tercapai persepsi yang sama di setiap satuan kerja. Melalui kehadiran aplikasi WASTITAMA, yang merupakan instrumen krusial untuk menekan terjadinya pengaduan, saya berharap hasil dari rapat koordinasi ini tidak berhenti sekadar menjadi kegiatan seremonial belaka, melainkan dapat diterapkan secara nyata dan diimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari."

       Kehadiran Ketua, Wakil Ketua, dan jajaran Hakim PTUN Banjarmasin secara tertib dan aktif dalam Rapat Koordinasi ini menjadi wujud nyata komitmen institusional dalam mengimplementasikan tata kelola peradilan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima sesuai dengan standar Mahkamah Agung Republik Indonesia.

DSC08132 11zon

IMG 9762 11zon

Add comment


Security code
Refresh