Berita Terkini & Pengumuman
SIDANG PEMERIKSAAN AHLI SENGKETA NOMOR 1/G/2021/PTUN.BJM
========================================================================
Banjarmasin | 11 Mei 2021
Bertempat di Ruang Sidang Pemeriksaan Persiapan, Majelis Hakim PTUN Banjarmasin, melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan ahli yakni Prof. Dr. M. Hadin, S.H., M.Hum. Dalam sidang sengketa nomor: 1/G/2021/PTUN.BJM tersebut, beliau memberikan pendapat hukum mengenai proses pengadaan barang/jasa di Kab. Barito Kuala dengan pihak Penggugat: CV. Ridho dan pihak Tergugat: Kelompok Kerja Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kab. Barito Kuala.

(Gambar 1. Pemerikasaan Ahli Prof. Dr. M. Hadin, S.H., M.Hum.)

(Gambar 2. Pemeriksaan Ahli Prof. Dr. M. Hadin, S.H., M.Hum.)
Prof. Dr. M. Hadin, S.H., M.Hum yang mengampu Mata Kuliah Hukum Pengadaan Barang/Jasa di Program Magister Hukum Univeritas Lambung Mangkurat, memberikan paparan dan pendapat hukum konteks Pengadaan Barang/Jasa dalam terminologi Hukum Administrasi Negara secara umum serta dalam tataran praktis sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang dikomparasikan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 maupun Peraturan Presiden sebelumnya terkait itu.
Dalam sengketa yang dipimpin oleh Febby Fajrurrahman, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Dewi Yustitiani, SH., M.Kn., serta Berdyan Shonata, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, Prof. Dr. M. Hadin, S.H., M.Hum., yang diajukan sebagai ahli oleh Penggugat, juga memaparkan kaidah hukum Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (OOD) di Peradilan Tata Usaha Negara. Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Lambung Mangkurat tersebut, memberikan penjelasan mengenai konsep Perbuatan Melawan Hukum (OD) beserta praktik penegakannya baik di lingkungan Peradilan Umum, serta Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (OOD), yang saat ini menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Meskipun dilangsungkan di ruang sidang yang relatif kecil, dalam kondisi melaksanakan ibadah shaum Ramadan, serta dilaksanakan di hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri 1442 H., agenda persidangan tersebut berlangsung kondusif dan lancar sampai dengan ditutupnya sidang jam 13.30 WITA. (ptip1/km-ed)
