Keikutsertaan Bimtek dan Diklat
BIMBINGAN TEKNIS SENGKETA INFORMASI PUBLIK BAGI HAKIM PRATAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2026
Banjarmasin, 26 s.d 28 Agustus 2026
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi Hakim dalam penyelesaian sengketa informasi publik, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sengketa Informasi Publik bagi Hakim Pratama di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 26–28 Agustus 2026.
Sebelum pelaksanaan bimbingan teknis, pada tanggal 21 Agustus 2026 telah dilaksanakan Sosialisasi dan Uji Coba Aplikasi E-Learning SIMPEL oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai persiapan bagi peserta dalam menggunakan aplikasi SIMPEL sebagai salah satu sarana pendukung pembelajaran dan evaluasi selama pelaksanaan bimbingan teknis.
Kegiatan Bimbingan Teknis Sengketa Informasi Publik diikuti oleh Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, termasuk 2 (dua) orang Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang diikuti secara luring di Hotel The Grand Platinum Jakarta oleh Ibu Firstadian Miftahuzanna Isvandiar, S.H., M.Kn., sedangkan Ibu Hikmah Oktaviani, S.H. mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi dari sejumlah narasumber yang kompeten di bidang keterbukaan informasi publik yang meliputi materi mengenai Filosofis Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disampaikan oleh akademisi Bapak Dr. Muhammad Yasin, S.H., M.H. Materi kedua mengenai Tugas dan Fungsi Komisi Informasi serta Penanganan Sengketa Informasi di Komisi Informasi disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Bapak Arman Fauzi, S.H. Selanjutnya, materi mengenai Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara yang disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Bapak Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H. Materi tersebut membahas berbagai aspek hukum dan praktik penanganan sengketa informasi publik yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut tidak hanya diisi dengan penyampaian materi, tetapi juga sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Melalui sesi diskusi, peserta berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan serta membahas persoalan yang ditemui dalam praktik penyelesaian sengketa informasi publik. Menjelang penutupan kegiatan, seluruh peserta dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok untuk menyusun hasil rumusan Bimbingan Teknis Sengketa Informasi Publik. Penyusunan rumusan tersebut bertujuan untuk merangkum hasil pembahasan dan mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum yang berkembang selama kegiatan, sekaligus menyamakan pemahaman peserta dalam penerapan ketentuan dan penyelesaian sengketa informasi publik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebagai bagian dari evaluasi kegiatan, para peserta selanjutnya mengikuti post-test melalui aplikasi SIMPEL. Post-test tersebut dilaksanakan untuk mengukur tingkat pemahaman dan peningkatan kompetensi peserta setelah mengikuti seluruh rangkaian materi Bimbingan Teknis Sengketa Informasi Publik.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, setiap Hakim yang telah mengikuti bimbingan teknis memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi hasil bimbingan teknis di satuan kerja masing-masing sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bimbingan teknis. Menindaklanjuti kewajiban tersebut, pada tanggal 10 September 2026, telah dilaksanakan sosialisasi hasil Bimbingan Teknis Sengketa Informasi Publik yang diikuti oleh Pimpinan dan para Hakim PTUN Banjarmasin. Selain penyampaian materi dan hasil pembahasan yang diperoleh selama bimbingan teknis, kegiatan sosialisasi juga menjadi forum diskusi dan berbagi pengalaman antar Hakim, khususnya mengenai pengalaman serta berbagai permasalahan yang pernah dihadapi dalam menangani sengketa keterbukaan informasi publik di satuan kerja sebelumnya. Diskusi tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dan membangun kesamaan pemahaman dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang dapat muncul dalam pemeriksaan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Melalui rangkaian kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi tersebut, diharapkan para Hakim memperoleh pemahaman yang semakin komprehensif mengenai keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, mekanisme penyelesaian sengketa di Komisi Informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengetahuan, pengalaman, dan hasil diskusi yang diperoleh diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas hakim dalam menangani sengketa informasi publik secara profesional, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Hkm/HOkt)



