header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Berita Terkini & Pengumuman

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 410

AUDIENSI DENGAN TIM PUSRATJAK


Banjarmasin, 1 Juli 2025

Dalam rangka penyusunan naskah urgensi yang berisi kajian yang memuat latar belakang dan tujuan pokok materi yang akan diatur dalam Peraturan Menteri bertema "Pengaturan Penyesuaian Gaji Pokok Hakim dan Penghasilan Pensiun Hakim sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perububahan ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung", telah dilaksanakan serangkaian kegiatan audiensi dan wawancara dengan para pemangku kepentingan terkait. Kegiatan tersebut diikuti secara tatap muka yang bertempat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin. Kegiatan ini digagas oleh Badan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badan PUSRATJAK KUMDIL) yang dipimpin oleh Bapak Panca Yunior Utomo, S.H., M.H., dan Bapak Andi Matuaraja, S.H., M.H. Audiensi ini bertujuan untuk menggali pandangan, data empirik, serta masukan substantif yang dapat memperkuat urgensi kebutuhan penyesuaian regulasi dalam hal penghasilan hakim, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa purnabakti.

Audiensi dilakukan dengan dihadiri oleh para pejabat dari 4 (empat) lingkungan Peradilan yaitu dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam forum ini, para peserta menyampaikan bahwa terdapat ketimpangan dan ketertinggalan dalam skema penghasilan dan fasilitas hakim dibandingkan dengan profesi setara lainnya, yang dapat berdampak pada semangat integritas serta daya tarik profesi hakim bagi generasi penerus.

Selain itu, wawancara secara mendalam juga dilakukan dengan hakim aktif. Wawancara ini mendapatkan banyak masukan, antara lain beban kerja hakim yang tinggi tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima, serta belum adanya mekanisme evaluatif yang sistematis terhadap besaran penghasilan pensiun hakim, yang pada akhirnya dapat memengaruhi martabat dan kemandirian lembaga peradilan dalam jangka panjang. Berikut kami kutipkan masukan dari para Hakim antara lain masukan dari;

Mohamad Husein Rozarius, S.H., M.H, selaku Ketua PT. TUN Banjarmasin, Beliau memberikan masukan agar kiranya gaji pokok Hakim dapat disesuaikan pada saat masih aktif menjabat dan saat memasuki masa pensiun, hal ini dikarenakan terdapat perbedaan yang sangat signifikan, mengingat ketika aktif hakim mendapatkan status Pejabat Negara sedangkan ketika pensiun seorang hakim hanya mendapat status hanya sebagai ASN. (Audiensi, 1 Juli 2025).

Roni Erry Saputro, S.H., M.H., selaku Ketua PTUN Banjarmasin juga menyampaikan bahwa terdapat jaminan kesehatan bagi hakim, namun jaminan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh keluarga Hakim sehigga perlu dilakukan kajian ulang agar manfaatnya dapat dirasakan juga oleh keluarga hakim (Audiensi, 1 Juli 2025).

Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Bapak Dr. Eko Yulianto, S.H., M.H., tidak luput dalam memberikan masukan diacara Audiensi tersebut, beliau menyoroti tentang uang tunjangan kemahalan disetiap daerah yang mendapatkannya, tunjangan tersebut perlu dikaji kembali dan disesuaikan dengan tingkat inflasi yang sedang dialami oleh negara. (Audiensi, 1 Juli 2025).

Selain itu banyak Hakim yang memberikan masukan tentang rumah dinas yang perlu dibenahi dalam segi fasilitas dan keamanan, dimana rumah dinas atau hunian ini sangat rawan dalam hal keamanan dan kenyaman seorang hakim, banyak hakim dari Anggota hingga Pimpinan masih menggunakan hunian yang disewa/dikontrak sehingga hal tersebut sangat rawan dalam hal keamanan mengingat tugas Para Hakim dapat memutuskan nasib pencari keadilan.

Hasil dari proses audiensi dan wawancara ini akan disusun secara sistematis dalam naskah urgensi sebagai landasan argumentatif dan empiris untuk mendorong kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan terkait pengaturan gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim. Penyusunan naskah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan sistem penggajian hakim yang lebih manusiawi, rasional, dan berpihak pada prinsip-prinsip keadilan institusional. Serta searah dengan cita-cita dari Presiden Republik Indonesia ke-8 (delapan) Bapak Prabowo Subianto yang menginginkan Hakim yang tidak dapat digoyahkan dan dibeli sehingga tercipta hukum yang sangat kokoh untuk mencapai Indonesia yang maju. (PTIP/Mrk)

461e87af 0b93 4a89 868d d05800093127 1 11zon

21689bdd 780a 4ece 8f58 4cdc4806b42b 2 11zon

b7cbebf4 67c4 426e 9454 98068756f013 3 11zon

Add comment


Security code
Refresh