Berita Terkini & Pengumuman
NARASUMBER PKPA FAKULTAS HUKUM UNISKA MAB BANJARMASIN
Banjarmasin, 6 Juli 2025
telah dilaksanakan seminar "Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)" yang bertempat di Universitas Islam Kalimantan (UNISKA). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kompetensi hukum bagi para calon advokat serta insan hukum yang tertarik mendalami dunia profesi advokat secara lebih mendalam dan terstruktur.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan dari organisasi advokat, yang secara komprehensif membahas berbagai aspek penting terkait profesi advokat. Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar etika profesi advokat, peran dan tanggung jawab advokat dalam sistem peradilan, teknik beracara di pengadilan, hingga dinamika terkini dalam dunia litigasi dan non-litigasi.
Dalam sambutannya, penyelenggara menekankan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan langkah awal yang strategis dan wajib ditempuh oleh setiap calon advokat sebelum mengikuti ujian profesi dan magang hukum. Melalui pendidikan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis hukum, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan etika yang kuat dalam menjalani peran sebagai penegak hukum yang independen, jujur, dan bertanggung jawab.
Dalam rangka memenuhi undangan untuk menjdi narasumber dalam kegiatan tersebut maka dari itu Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menugaskan hakim yang berjumlah dua orang yaitu Ibu Gurnita Ning Kusumawati, S.H., dan Bapak Wisnu Tri Nugroho, S.H. dalam pemaparannya terbagi menjadi dua, dimana Bapak Wisnu Tri Nugroho, S.H., menyampaikan tata cara beracara di PTUN mulai dari gugatan sampai dengan Upaya Hukum dan banyak menyinggung tentang Teori Negara Hukum. Hakim Wisnu Tri Nugroho, S.H., juga menjelaskan dan mendeskripsikan 3 poin alasan kenapa PERATUN itu penting, yaitu;
- Kontrol yudisial terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan/Pejabat TUN;
- Melindungi Hak Individu;
- Melindungi Hak Masyarakat yang berangkat dari hak Komunal.
Dalam paparannya juga membahas berbagai aspek formalitas gugatan sehingga gugatan tersebut dapat memenuhi syarat untuk dapat beracara di PERATUN, syarat-syarat tersebut secara garis besar yaitu;
- Kompetensi mengadili, Advokat diharapkan mampu menilai gugatan tersebut merupakan ranah Peradilan TUN atau bukan sebelum mendaftarkan gugatan tersebut;
- Upaya Administratif, adalah langkah hukum yang wajib atau dapat ditempuh terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebelum menggugat ke Pengadilan TUN (PTUN). Upaya administratif ini merupakan bagian dari prinsip asas finalitas dan asas ultimum remedium, yakni bahwa penyelesaian melalui jalur pengadilan hanya boleh dilakukan setelah penyelesaian di tingkat administrasi (internal pemerintah) dilakukan atau tidak membuahkan hasil;
- Asas Kepentingan, yakni Hak dan/atau kedudukan hukum (legal standing) seseorang atau badan hukum yang dirugikan secara langsung oleh diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Maksudnya adalah agar gugatan ke PTUN dapat diterima dan diperiksa, penggugat harus memiliki kepentingan hukum yang jelas dan nyata bahwa ia memang memiliki kedudukan hukum yang dirugikan secara langsung oleh KTUN yang disengketakan;
- Tenggang waktu, maksudnya adalah pihak yang merasakan dampak dari putusan yang diterbitkan oleh Pejabat TUN dapat mengajukan gugatan tersebut dalam jangka 90 hari setelah diketahui pengumuman keputusan tersebut, jika lewat dari 90 hari maka gugatan tersebut tidak dapat diajukan, dan dalam jangka 90 hari tersebut juga termasuk di dalamnya pihak yang terkena imbas dari keputusan tersebut harus melakukan upaya administratif.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Gurnita Ning Kusumawati, S.H., juga menyinggung tentang hal-hal yang harus diperhatikan oleh para advokat tentang surat kuasa yang mengacu pada pasal 56 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 yang berbunyi “memungkinkan pihak yang mengajukan gugatan untuk beracara sendiri di Pengadilan atau menggunakan jasa Advokat sebagai Kuasa Hukum, dan dapat pula menggunakan kuasa indisidentil berdasarkan hubungan keluarga dan kesanggupan beracara.” Dalam pemaparannya beliau juga mempraktikkan secara langsung dalam pembuatan surat kuasa.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif yang berkembang selama sesi seminar. Hal ini menunjukkan bahwa minat terhadap profesi advokat semakin tinggi, seiring dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas. Bukti lainnya dari antusiasme yang tinggi adalah terdapat pertanyaan menarik yang ditanyakan oleh peserta seminar, pertanyaannya sebagai berikut;
“Hal apa yang harus diperhatikan ketika akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait sengketa tanah dalam hal ini dimungkinkan adanya irisan kewenangan mengadili dengan lingkungan peradilan lainnya?”
Ibu Gurnita Ning Kusumawati, S.H., dan Bapak Wisnu Tri Nugroho, S.H., sepakat menjawab bahwa sengketa tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu dalam sengketa kepemilikannya di Peradilan Umum, setelah kepemilikannya telah jelas baru didaftarkan di Pengadilan TUN.
Selesai kegiatan tanya jawab, kegiatan diakhiri dengan penyerahan cindera mata dan foto bersama. Melalui kegiatan seminar ini, diharapkan peserta semakin memahami urgensi dan nilai strategis dari PKPA sebagai pintu gerbang menuju dunia profesi hukum yang sesungguhnya. Seminar ini sekaligus menjadi ruang edukatif yang mendukung pembentukan advokat-advokat masa depan yang berkompeten dan berpegang teguh pada kode etik profesi. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Kehadiran unsur pengadilan menunjukkan komitmen kuat PTUN untuk turut dalam mencetak advokat-advokat muda yang memahami peran pentingnya sebagai bagian dari sistem peradilan yang adil dan berintegritas. (PTIP/1/Mrk)


