header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Berita Terkini & Pengumuman

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 152

LANGKAH STRATEGIS MEWUJUDKAN BANJARMASIN MAJU DAN SEJAHTERA


Banjarmasin, 10 Februari 2026

Pemerintah Kota Banjarmasin terus memantapkan langkah dalam menyusun kerangka pembangunan masa depan. Berdasarkan surat undangan Walikota Banjarmasin Nomor: 000.7.2.4/416/Bapppeda_litbang/2026, Pemerintah Kota mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk urun rembuk dalam penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2027.

Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan ini mengatur secara rigid tentang: 1. Tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah., 2. Evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD., 3. Tata cara penyusunan RKPD yang akuntabel.

Dalam forum RKPD tahun ini, perhatian utama tertuju pada dua isu krusial yang menjadi urat nadi Kota Seribu Sungai: masalah sampah dan optimalisasi fungsi sungai. Sebagai kota yang hidup di atas air, penanganan sampah yang terintegrasi dan pemulihan kesehatan sungai menjadi prioritas mendesak agar Banjarmasin tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga lestari secara ekologis.

Menanggapi panggilan penting tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagai lembaga yang bersinggungan langsung dengan aspek hukum administrasi negara, PTUN Banjarmasin mengirimkan delegasi terbaiknya, yaitu Hakim PTUN Banjarmasin Bapak Endri, S.H.

Kehadiran beliau membawa misi khusus untuk memberikan masukan dan saran yang membangun dari perspektif hukum dan keadilan administrasi. Partisipasi aktif ini diharapkan dapat menyelaraskan program-program pembangunan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, guna meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Keterlibatan unsur yudikatif dalam perencanaan pembangunan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi di Kota Seribu Sungai terjalin dengan sangat kuat. Tujuan akhirnya tetap satu: memastikan setiap kebijakan yang direncanakan mampu mengakselerasi tercapainya visi besar Kota Banjarmasin, yakni menjadi kota yang Maju dan Sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.(KPG/Mrk)

RKPD1

RKPD1

Add comment


Security code
Refresh