header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Berita Terkini & Pengumuman

Written by IFTAH on .

Written by IFTAH on . Hits: 1490

PELANTIKAN KETUA PTUN BANJARMASIN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI TUN JAKARTA

Jakarta | 11 Juni 2020

Bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, pada tanggal Kamis 11 Juni 2020, dilaksanakan Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Adapun Ketua Pengadilan yang dilantik adalah:

  1. Ibu Bonnyarti Kala Lande, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
  2. Bpk. Edi Firmansyah, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
  3. Ibu Oenoen Pratiwi, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya.

Pelantikan Ketua Pengadilan yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta BpkSulistyo, S.H., M.Hum.

2 1

                           

4

Dalam pesan pelantikan sambutan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Bapak Sulistyo, S.H., M.Hum memberikan penegasan terhadap beberapa hal:

  • Situasi Corona yang terjadi saat ini, membuat tugas berat sudah menunggu di tempat kerja yang baru. Namun merupakan kewajiban moral bagi pejabat yang dilantik, agar tetap semangat dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat pencari keadilan.
  • Aparatur Mahkamah Agung Republik Indonesia berbeda dengan Kementerian dan Lembaga yang lain, dimana kita tidak mengalami pengurangan pekerjaan atau malah menyebabkan pelayanan diliburkan. Sehingga kita dituntut terus hadir untuk memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, bahkan saat-saat ini kita dilarang untuk mengajukan/melaksanakan cuti.
  • Kendatipun saat ini metode bekerja kita, tidak menuntut setiap hari berada dan melaksanakan tugas di kantor, akan tapi keberadaan kita harus tetap berdomisili di sekitar kantor, karena saat sewaktu-waktu diperlukan kehadiran fisik, maka harus bisa hadir dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, untuk menjadmin fungsi peradilan dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, dalam pelantikan yang dilaksanakan secara sederhana dan terbatas namun tetap tidak mengurangi kesakralan pelantikan, beliau berterimakasih kepada semua pihak yang sudah hadir dan membantu terlaksananya prosesi pelantikan ini.

Acara ditutup dengan doa bersama untuk kebaikan serta keselamatan bersama, sehingga sampai dengan selesainya acara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. (pttunjakarta/km.ed).

 

Add comment


Security code
Refresh