Panjar Biaya Perkara
PANJAR BIAYA PERKARA
KEPUTUSAN KETUA PTUN BANJARMASIN
1147/KPTUN.W6/HK.06/VIII/2025, Tanggal 20 Agustus 2025
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 1147/KPTUN.W6/HK.06/VIII/2025 Tentang Panjar Biaya Pemeriksaan dan Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin:
- Panjar Biaya Perkara Gugatan/Permohonan/Sengketa Khusus Pada Tingkat Pertama Rp. 800.000,-
- Panjar Biaya Pemeriksaan Perkara Prodeo Rp. 600.000,-
- Panjar Biaya Permohonan Banding Rp. 800.000,-/1 Pihak
- Panjar Biaya Permohonan Kasasi Rp. 1.200.000,-/1 Pihak
- Panjar Biaya Permohonan Peninjauan Kembali Rp. 3.000.000,-
- Biaya Eksekusi Rp. 500.000,-