header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Pengembalian Sisa Panjar

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 3251

MEKANISME PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

================================================================================================

  1. Setelah Majelis Hakim menyampaikan putusan secara elektronik melalui persidangan e-court, maka pemeriksaan perkara dinyatakan selesai dan sisa panjar biaya perkara diperintahkan untuk segera dikembalikan ataupun dapat diambil langsung oleh Pihak Penggugat. Panitera Pengganti menyerakan perincian biaya perkara yang telah diputus kepada Panmud Perkara atau stafnya untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara.
  2. Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan.
  3. Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberikan penjelasan mengenai perincian biaya perkara kepada Penggugat. (diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja).
  4. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani.

Kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu :

  1. Lembar Pertama untuk Pemegang Kas.
  2. Lembar Kedua untuk Penggugat.
  3. Lembar Ketiga untuk dimasukan dalam berkas perkara.
  4. Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kuitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
  5. Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kuitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada penggugat.

           Prosedur Biasa Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

  1. Apabila Pihak Pengugat tidak dapat mengambil sisa panjar biaya perkara maka selanjutnya Kasir melakukan proses pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara (transfer) melalui Bank yang terdaftar pada aplikasi e-Court setelah mendapatkan persetujuan pengiriman oleh Panitera sesuai dengan SOP Prosedur Biasa.
  2. Namun apabila Pihak terkait tidak dapat dihubungi maka Kasir akan menunggu sesuai prosedur yang berlaku, maka selama 6 (enam) Bulan maka Kasir akan melakukan pemindahbukuan Sisa Panjar Biaya Perkara tersebut kepada Negara / Pemerintah dan melaporkan kepada Panitera