header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Kegiatan Pembangunan Zona Integritas

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 370

PUBLIC CAMPAIGN 2025


Banjarmasin, 12 Desember 2025

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendukung agenda besar Reformasi Birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas (ZI). Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan "Public Campaign" yang digelar hari Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di kawasan wisata tepi Sungai Martapura, Siring.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Banjarmasin, Bapak Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Ibu Dewi Asimah, S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh jajaran warga PTUN Banjarmasin.

Pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan bagian tak terpisahkan dari Gerakan Reformasi Birokrasi yang dicanangkan sejak masa Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Program ini kemudian diterjemahkan secara teknis melalui kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Saat ini, pedoman pembangunan dan evaluasi ZI merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021. Aturan ini secara spesifik mengatur Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara konsisten mendorong seluruh badan peradilan di bawahnya, termasuk PTUN Banjarmasin, untuk berpartisipasi aktif membangun unit kerja berpredikat WBK dan WBBM demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan peradilan yang berkualitas.

PTUN Banjarmasin berkomitmen kuat untuk menjadi bagian dari instansi peraih predikat WBK dan WBBM. Komitmen tersebut disiarkan secara langsung dan nyata melalui "Public Campaign" di ruang publik Siring.

Tujuan utama dari kampanye ini adalah menjembatani kesenjangan informasi mengenai peran penting Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami ingin memastikan masyarakat luas mengetahui bahwa:

PTUN adalah Saluran Hukum untuk Keadilan Administratif: PTUN merupakan lembaga peradilan khusus yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara.

Melindungi Hak Warga Negara: Fungsi inti PTUN adalah sebagai benteng hukum bagi warga negara atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh keputusan (penetapan tertulis) yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintah (misalnya, terkait izin usaha, pengangkatan/pemberhentian pegawai, atau penolakan permohonan tertentu).

Mendorong Akuntabilitas Birokrasi: Dengan adanya PTUN, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat diuji secara hukum, sehingga mendorong pejabat publik untuk bertindak profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum (akuntabel).

Memperkuat Dukungan Masyarakat untuk Mewujudkan Birokrasi Bersih (Anti KKN)

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tidak dapat berhasil tanpa partisipasi aktif dari masyarakat pengguna layanan. Oleh karena itu, kampanye ini bertujuan untuk:

Menyatakan Komitmen Nol Korupsi: Mendeklarasikan kepada masyarakat bahwa PTUN Banjarmasin bertekad penuh menciptakan lingkungan peradilan yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam bentuk apapun.

Mengajak Partisipasi Aktif Anti KKN: Memperoleh dukungan masyarakat secara langsung melalui janji untuk tidak menawarkan suap, gratifikasi, atau imbalan jasa kepada aparatur PTUN. Dukungan ini esensial karena praktik KKN seringkali lahir dari interaksi yang tidak sehat antara pemberi dan penerima layanan.

Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan menunjukkan keseriusan ini secara terbuka, kami berharap dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus menjadikan PTUN Banjarmasin sebagai ikon pelayanan publik yang bersih dan melayani.

Bentuk kegiatan kampanye ini meliputi Pembagian Brosur dan merchandise yang berisi materi informasi serta ajakan kepada masyarakat. Melalui materi tersebut, PTUN Banjarmasin mengajak publik untuk mendukung institusi meraih WBK dan WBBM dengan cara tidak memberikan dan menutup peluang terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.

Ketua PTUN Banjarmasin, Bapak Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., berharap Kegiatan ini menjadi wujud konkret dari janji untuk melayani masyarakat dengan integritas tinggi. Predikat WBK dan WBBM bukan hanya tentang penghargaan, tetapi tentang memastikan bahwa setiap pelayanan peradilan yang diberikan bebas dari praktik KKN dan sepenuhnya bersih. Tentu dibutuhkan dukungan dan pengawasan dari masyarakat serta dapat menanamkan kesadaran kolektif, baik di internal maupun eksternal, bahwa pelayanan publik yang bersih dan profesional adalah harga mati dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang dicita-citakan.(PTIP/Mrk)

DSC04920 11zon

DSC04947 11zon

DSC04953 11zon