Berita Terkini & Pengumuman
PTUN BANJARMASIN GELAR SIDANG KELILING DI BATULICIN
Banjarmasin, 3 Februari 2026
Dalam upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat. Melalui program Sidang di Luar Gedung Pengadilan, PTUN Banjarmasin hadir lebih dekat untuk menjangkau para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan akses geografis maupun finansial.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pedoman formal yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada kesempatan kali ini, perkara yang disidangkan adalah perkara TUN dengan nomor register 21/G/2025/PTUN.BJM. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari, Ibu Devyani Yuli Kusnadi, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Bapak Endri, S.H. sebagai Hakim Anggota I dan Ibu Firstadian Miftahuzanna Isvandiar, S.H., M.Kn. Hakim Anggota II
Sidang keliling ini tidak hanya sekadar formalitas administratif. Majelis Hakim melakukan serangkaian agenda krusial, antara lain:
Tambahan Bukti Surat: Memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melengkapi dokumen pembuktian di lokasi yang lebih terjangkau.
Pemeriksaan Setempat (Descente): Peninjauan langsung ke lokasi sengketa untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan fakta di lapangan. Hal ini penting guna memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan objektif.
Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari dukungan penuh berbagai pihak, khususnya Ketua dan seluruh staff Pengadilan Negeri (PN) Batulicin. Sinergi ini bermula dari permohonan peminjaman ruang sidang yang diajukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Bapak Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., yang disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Bapak Agus Triyanto, S.H., M.H.
Peminjaman fasilitas ruang sidang ini menjadi bukti nyata adanya harmonisasi dan kerja sama yang solid antar instansi peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa sekat geografis bukan lagi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sinergi antara Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Batulicin memastikan bahwa hukum hadir di tengah-tengah masyarakat.(KPG/Mrk)




