Setelah menempuh proses yang panjang, Sengketa Nomor 31/G/2018/PTUN.Bjm akhirnya diputus oleh Majelis Hakim PTUN Banjarmasin pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 jam 10.00 WITA.
![]() |
Sengketa antara Lim Ingga Agustina melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tersebut, memang menempuh proses yang panjang, sebagaimana data yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin, gugatan tersebut didaftarkan pada 28 November 2018. Sehingga pemeriksaan terhadap sengketa tersebut, nyaris mencapai 12 bulan.
![]() |
Salah satu penyebab panjangnya proses pemeriksaan dalam sengketa tersebut, disebabkan banyaknya pihak lain yang berkepentingan (Intervenient) terhadap gugatan yang diajukan. 3 (tiga) Sertipikat Hak Milik yang dimiliki Penggugat Lim Ingga Agustina, didalilkan bertumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik lain yang dimiliki oleh kurang lebih 36 (tiga puluh enam) orang lainnya.
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bpk. Dafrian, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis dan Ibu Retno Widowati, SH., MH., serta Kusuma Firdaus, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, pada pokoknya gugatan tersebut dinyatakan dikabulkan sebagian.