Berita Terkini & Pengumuman
Namun berbeda dengan kegiatan pembinaan sebelumnya, pembinaan kali ini memberikan warna yang berbeda. Setidak-tidaknya terdapat empat hal yang berbeda dalam pembinaan kali ini. Pertama, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung memilih untuk tidak memberikan pembinaan, tetapi mencukupkan dengan pembinaan yang disampaikan oleh pimpinan lainnya. Ia beralasan agar momentum pertemuan pimpinan Mahkamah Agung dan pimpinan pengadilan tersebut lebih banyak mendengarkan permasalahan yang disampaikan oleh pimpinan pengadilan di daerah. “Dengan begitu, kita akan mendapatkan informasi yang lebih banyak mengenai keadaan di daerah,” sambung Hatta Ali.
Kedua, dengan kesempatan yang diberikan tersebut, jumlah pimpinan pengadilan yang menyampaikan permasalahan jauh lebih banyak dibandingkan dengan pembinaan-pembinaan sebelumnya. Jika dalam pembinaan sebelumnya jumlah penanya tidak sampai sepuluh orang, namun kali ini mencapai dua puluh orang. Bahkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang didaulat menjadi moderator pembinaan, memberikan kesempatan kepada pimpinan pengadilan untuk memberikan tanggapan atas jawaban yang disampaikan oleh pimpinan.
Ketiga, permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh pimpinan pengadilan, tidak hanya berkisar pada masalah-masalah teknis yustisial, tetapi juga menyangkut permasalahan non-yustisial. Dan terkait dengan yang terakhir, Wakil Ketua Mahkamah Agung meminta agar Pejabat Eselon I menyampaikan penjelasan dalam kegiatan pembinaannya, seperti masalah pembangunan gedung pengadilan, kenaikan kelas pengadilan, biaya mutasi, pengangkatan hakim tinggi, dan lain sebagainya.
Keempat, dengan luasnya cakupan permasalahan yang dikemukakan oleh pimpinan pengadilan, benang merah kedua kegiatan pembinaan tersebut semakin kuat. Perpaduan antara aspek teknis dan non teknis menjadi semakin erat dalam tata kelola pengadilan.
Kendati demikian, di akhir kegiatan pembinaan, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenan memberikan penguatan terhadap sejumlah permasalahan yang dipandangnya menarik untuk dikaji lebih lanjut, seperti adakah upaya hukum yang dapat ditempuh apabila Hakim menyatakan suatu perkara bukan perkara gugatan sederhana, penitipan ganti rugi di Pengadilan, dispensasi kawin dan pengesahan perkawinan.
Kegiatan pembinaan, sebagaimana disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, bukan hanya menjadi kesempatan pimpinan memberikan pencerahan kepada aparatur pengadilan di daerah, tetapi juga wahana saling menguatkan semangat menuju terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
Memang seru bermain gasing
Tali gasing cukuplah singkat
Mari tingkatkan kinerja masing-masing
Utamanya pelayanan kepada Masyarakat.
Demikian Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung memberikan motivasi di akhir pembinaannya.
(sumber: mahkamahgung.go.id/Humas/Mohammad Noor/RS)