Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. Nomor : 629/Djmt/Kep/8/2019 tertanggal 08 Agustus 2019. Tentang Penyelenggaraan, Penunjukan Penanggung Jawab, dan Panitia Kelompok Kerja Penyusunan Standarisasi Fit And Proper Test Tenaga Teknis Kepaniteraan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2019.
Adapun kegiatan ini terdiri dari 2 (dua) Kelompok Kerja, yang membahas masing Kompetensi Teknis dan Kompetensi Manajerial dan Sosial Cultural, dengan dipimpin oleh Dr. Kadar Slamet, SH., M.Hum. (Wakil PT.TUN Jakarta), dan H. Iswan Herwin, S.H., M.H. (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MARI).
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka penyusunan Standarisasi Fit And Proper Test bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang akan digunakan sebagai pedoman petunjuk pelaksanaan didalam melakukan kegiatan Fit And Proper Test Tenaga Teknis pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian menghasilkan draft naskah Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Fit And Proper Test bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sumber: ditjenmiltun.net
