header_v9.png

Selamat Datang di Website PTUN Banjarmasin

Kenali dan cari informasi lengkap mengenai PTUN Banjarmasin maupun pelayanan hukum yang diberikan. PTUN Banjarmasin. MANTAP!!
Selamat Datang di Website PTUN Banjarmasin

E-Court (Electronic Court)

Peradilan tak lagi dilakukan secara konvensional. Bahkan pelaksanaan sidang pun dilaksanakan secara online (daring). Inilah era Peradilan Elektronik (e-court).
E-Court (Electronic Court)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Pantau dan ikuti perkembangan penanganan sengketa administrasi di PTUN Banjarmasin, secara aktual dan terkini.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)

Dimintai uang atau barang secara illegal saat berperkara di Pengadilan? Atau urusan administrasi anda dipersulit oleh ASN Pengadilan? Segera laporkan!!
SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)

MAKLUMAT STANDAR PELAYANAN PERADILAN

MAKLUMAT STANDAR PELAYANAN PERADILAN
MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat
1 2 3 4 5 ptsp

Logo PTUN Bjm

Berdasarkan Pasal 5 jo. 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu Pelaksana Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud Pasal 24 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setelah Perubahan.

Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Banjarmasin dan Manado, serta merujuk juga pada Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

plakat peresmian kantorSaat awal pembentukannya, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1992, dinyatakan bahwa wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, adalah meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

Dengan disahkannya Keputusan Presiden R.I. Nomor  22 Tahun 1994 tentang pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 1997 tanggal 29 Januari 1997, maka Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, tidak lagi berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Sehingga saat ini, wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, adalah meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, yang mencakup 1 Provinsi, 2 Kota dan 11 Kabupaten.

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, terletak di ruas jalan utama Banjarmasin-Palangkaraya, yakni Jln. Brigjend. H. Hasan Basri No. 32, Kel. Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Letaknya berdampingan langsung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, di sebelah kiri dan Hotel Pesona di sebelah kanannya. Sejak disahkan operasionalnya pada tanggal 7 Desember 1992, oleh H. Ismail Saleh, SH., Menteri Kehakiman saat itu, sampai dengan tahun 2021 bangunan gedung Pengadilan belum mengalami rehab signifikan, sehingga tipe, kondisi dan bentuknya masih asli, belum sesuai dengan prototype Gedung Pengadilan Modern yang disyaratkan oleh Mahkamah Agung saat ini.  

8
survei 2025 survei 2025
HUTRI 78
  • Bantuan Hukum
  • Pengaduan
  • Permohonan Informasi
  • Form Pelayanan Disabilitas

Bantuan Hukum

Logo Posbakum  Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma–cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah Kelompok orang kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.Untuk Prosedur dan tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini.
Read More

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan  Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Read More

Permohonan Informasi

Informasi  Untuk permohonan informasi publik, silakan klik tombol di bawah ini
Read More

Form Pelayanan Disabilitas

Logo PosbakumForm Pelayanan khusus disabilitas bagi para pencari keadilan yang ingin datang ke Pos Bantuan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
Read More